
Palembang – Pemerintah Kabupaten OKU Sumatera Selatan Mendapatkan Surat peringatan Setelah di lakukan pemanggilan sebanyak dua panggilan ( 2x ) Kepada Atasan PPID Kabupaten Ogan komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan namun tidak ada itikad baik untuk memenuhi panggilan dalam permohonan sengketa informasi antara DPP JMI vs Sekda Oku dalam perkara Non Litigasi sengketa informasi.
Dalam Surat Peringatan dengan Nomor 24/Was.Eks/G/KI/2025/PTUN.PLG yang di tanda tangani oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN ) Palembang Tersebut berbunyi, Rabu, 10 September 2025.
Kepada Termohon Eksekusi diperintahkan agar segera melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 juncto Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pejabat Pemerintahan wajib mematuhi putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan wajib melaksanakan Keputusan dan/atau Tindakan yang sah dan Keputusan yang telah dinyatakan tidak sah atau dibatalkan oleh Pengadilan.
Apabila dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah Pengawasan Eksekusi/Surat Peringatan ini tidak terdapat pemberitahuan pelaksanaan putusan secara sukarela, Termohon Eksekusi dianggap belum melaksanakan Putusan, dan Ketua Pengadilan akan menerbitkan Penetapan Eksekusi.
Ketua Pengadilan menerbitkan penetapan eksekusi yang berisi perintah kepada Termohon Eksekusi untuk melaksanakan putusan, dan apabila tidak dilaksanakan akan dikenakan upaya paksa (sanksi administratif dan/atau uang paksa), pengumuman media massa, dan pemberitahuan kepada Presiden dan Lembaga Perwakilan Rakyat, disertai batas waktu kapan Termohon Eksekusi harus melaksanakan putusan tersebut. (JMI)