Way Kanan – Aparat Kepolisian dari Polda Lampung dan Polres Way Kanan kembali mengamankan satu dari delapan tahanan Polres Way Kanan yang sebelumnya melarikan diri dari rumah tahanan.
Tahanan berinisial DR (29), tersangka kasus pencurian, berhasil ditangkap Kamis, 26 Februari 2026 sekira pukul 22.30 WIB.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto S.I.K, membenarkan penangkapan tersebut.
DR diamankan Resmob Polres Way Kanan, Polsek, serta Jatanras Polda Lampung di wilayah Dusun Talang Kemis, Kampung Karya Jaya, Kecamatan Rebang Tangkas, Way Kanan.
Setelah tertangkapnya DR, kepolisian telah berhasil mengamankan empat dari delapan tahanan yang melarikan diri.
Saat ini, jajaran kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap empat tahanan lainnya yang masih buron.
“Serta memperketat pengamanan ruang tahanan guna mencegah kejadian serupa terulang kembali,”ujar Kapolres.
AKBP Didik mengucapkan terima kasih sampai hari ke lima dalam proses upaya untuk menangkapkan kembali para tahanan ini, masyarakat masih berperan aktif memberikan informasi dan kontribusi dalam setiap penangkapan.
“Kami mengucapkan terimakasih atas peran aktif masyarakat, itu sangat luar biasa,”ungkap Kapolres.