Pemerintah Kabupaten Way Kanan menggelar rapat tindak lanjut pembahasan progres Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) di Ruang Rapat Sekdakab Way Kanan, Jumat (27/2/2026).
Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan, Machiavelli (Velli), serta dihadiri sejumlah kepala instansi kedinasan yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan program tersebut.
Dalam rapat tersebut, Sekda Way Kanan menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan membentuk Tim Terpadu FPKMS guna memastikan pelaksanaan program berjalan lebih terintegrasi dan terfokus.
“Agar semuanya menjadi lebih terintegrasi dan terfokus, maka Pemerintah Daerah Way Kanan sepakat membentuk tim terpadu FPKMS yang terdiri dari perwakilan Forkopimda seperti TNI, Polres, serta BPN dan Kejari,” ujar Velli.
Pembentukan tim terpadu ini dinilai penting mengingat Kabupaten Way Kanan merupakan salah satu daerah yang memiliki cukup banyak perusahaan perkebunan.
Pemerintah daerah menaruh perhatian serius terhadap pelaksanaan FPKMS sebagai bagian dari kewajiban perusahaan perkebunan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perkebunan Way Kanan, B. Ishaq, menegaskan bahwa FPKMS berbeda dengan program Corporate Social Responsibility (CSR).
“Masih ada masyarakat yang mengira FPKMS ini sama dengan CSR, padahal berbeda. Walaupun sama-sama bentuk kerja sama dari perusahaan, namun mekanismenya tidak sama,” jelas Ishaq.
Ia menerangkan bahwa FPKMS merupakan kewajiban perusahaan perkebunan untuk membangun kebun masyarakat seluas minimal 20 persen dari total luas perizinan usaha yang dimilikinya.
Program ini bertujuan meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar sekaligus meminimalkan potensi konflik lahan antara perusahaan dan masyarakat.
Adapun pelaksanaan FPKMS mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur skema fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.
Regulasi tersebut memberikan sejumlah opsi pembiayaan dan kemitraan, antara lain pola kredit (kredit program dan kredit komersial), pola bagi hasil (berdasarkan pendapatan maupun keuntungan), pendanaan hibah, serta kemitraan lintas subsistem usaha.
Subsistem yang dapat difasilitasi meliputi kegiatan hulu, budidaya, hilir, hingga penunjang, termasuk Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Ishaq menambahkan, penerima program nantinya akan ditetapkan berdasarkan kesepakatan dan Surat Keputusan Bupati, dengan memastikan tidak terjadi tumpang tindih dengan program lain.
Tim terpadu FPKMS juga akan mengundang seluruh perusahaan perkebunan serta para camat di wilayah sekitar perusahaan, sebelum dilaksanakan sosialisasi kepada calon penerima.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Way Kanan berharap pelaksanaan FPKMS dapat berjalan lebih terstruktur, inklusif, dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan perkebunan.