Lampung Utara – Kapolsek Abung Barat AKP Suhaili, S.H., bersama personel Polsek Abung Barat melaksanakan siaga pengamanan dalam kegiatan aksi damai yang digelar oleh Forum Gerakan Masyarakat Abung Kunang Bersatu (GEMAKU SATU), Senin (9/2/2026), di Desa Aji Kagungan, Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara.
Aksi damai tersebut turut dihadiri Camat Abung Kunang, Kapolsek Abung Barat, Kepala Desa Aji Kagungan, perwakilan pihak perusahaan, serta masyarakat dari sejumlah desa di wilayah Kecamatan Abung Kunang.
GEMAKU SATU merupakan forum bersama warga dari desa-desa se-Kecamatan Abung Kunang yang mengajak masyarakat untuk menyuarakan tuntutan terkait komitmen pembangunan pabrik PT Sinar Baturusa Prima (SBP) yang saat ini telah memasuki tahap akhir pembangunan.
Aksi ini dilatarbelakangi oleh belum adanya respons dan itikad baik dari pihak perusahaan atas surat yang sebelumnya telah dilayangkan oleh GEMAKU SATU. Surat tersebut berisi permintaan agar perusahaan bersedia duduk bersama masyarakat untuk membahas mekanisme operasional pabrik, khususnya terkait penerimaan karyawan, pemberdayaan tenaga kerja lokal, serta rencana produksi, guna mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik tanpa mengesampingkan kepentingan masyarakat lokal.
Diketahui, berdirinya PT Sinar Baturusa Prima di Desa Talang Jembatan berdasarkan izin lingkungan serta hasil musyawarah dengan tokoh-tokoh masyarakat setempat. Namun, dalam perjalanannya, masyarakat menilai komitmen yang telah disepakati belum sepenuhnya direalisasikan.
Adapun tuntutan yang disampaikan oleh Gerakan Masyarakat Abung Kunang Bersatu (GEMAKU SATU) melibatkan warga dari tujuh desa, yakni:
- Desa Aji Kagungan
- Desa Talang Jembatan
- Desa Bindu
- Desa Way Perancang
- Desa Beringin
- Desa Sabuk Empat
- Desa Sabuk Indah
Masyarakat menuntut agar pihak perusahaan segera memenuhi hak warga lokal yang dinilai belum diberdayakan, serta meminta penghentian sementara seluruh aktivitas pabrik PT SBP atas dugaan pelanggaran Peraturan Daerah tentang tata ruang dan mekanisme penerimaan karyawan.
Adapun tuntutan utama yang disampaikan dalam aksi damai tersebut, antara lain:
- Meminta pihak perusahaan merekrut tenaga kerja dari tujuh desa di Kecamatan Abung Kunang terlebih dahulu, sesuai komitmen yang disampaikan perwakilan perusahaan, Saudara H. Mursalin, saat penandatanganan persetujuan lingkungan, dengan prioritas 70 persen tenaga kerja lokal dari Desa Aji Kagungan dan Desa Talang Jembatan.
- Meminta perusahaan bersama Dinas Tenaga Kerja untuk membatalkan proses rekrutmen karyawan PT Sinar Baturusa Prima apabila tidak memperhatikan dan memberdayakan masyarakat dari tujuh desa di Kecamatan Abung Kunang, serta tetap memberikan prioritas 70 persen bagi warga Desa Aji Kagungan dan Desa Talang Jembatan.
- Meminta perusahaan segera membentuk Forum Kewajiban Sosial Pelaku Usaha (FKSPU) sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kewajiban Sosial Pelaku Usaha dalam Pemberdayaan Masyarakat dan Lingkungan.
Berdasarkan pemantauan tim media di lokasi, pengamanan aksi damai dilakukan secara maksimal oleh personel Polsek Abung Barat yang dibantu aparat TNI melalui Babinsa, serta didukung oleh tokoh-tokoh masyarakat dari tujuh desa se-Kecamatan Abung Kunang. Hingga kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.
Sumber: Kiriman Tim (Rasyid)
Editor Web: icongPN