MiviNews.Com -Way kanan -Kepemilikan lahan Umbul Naga Bekurung kembali mencuap setelah pihak yang mengaku sebagai ahli waris masyarakat pribumi, menegaskan bahwa wilayah tersebut merupakan tanah warisan sah yang telah dikuasai sejak era kolonial Belanda pada tahun 1935. Jum’at 05/06/26
Klaim tersebut disampaikan dengan dasar sejarah kepemilikan yang disebut telah tercatat dalam dokumen pemerintah Hindia Belanda, jauh sebelum Indonesia merdeka, dengan luas lahan sekitar ±8.700 hektare. Wilayah itu disebut memiliki batas-batas yang jelas, yakni di utara berbatasan dengan kawasan Raden Kuning Zakaria, timur dan selatan Sungai Muara Dua, serta barat Sungai Mesuji.
Trisoli S.Sos, yang mengaku sebagai ahli waris, menyatakan bahwa hak kepemilikan Umbul Naga Bekurung tidak hanya bersifat historis, tetapi juga memiliki legitimasi hukum adat dan konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 serta Pasal 3 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 yang mengakui keberadaan hak ulayat masyarakat adat.
“Kami adalah pemilik sah secara sejarah, adat, dan konstitusi. Sejak zaman nenek moyang kami, lahan ini sudah ada dan diakui, termasuk oleh pemerintah kolonial saat itu,” ujar Trisoli.
Ia menambahkan, keberadaan Umbul Naga Bekurung juga diperkuat oleh dokumen administrasi kampung Karta Jaya tahun 2007 yang disebut turut membenarkan batas wilayah serta status lahan tersebut pada masa kepemimpinan kepala kampung saat itu, Habib Bakry.
Namun di sisi lain, pihak ahli waris menuding telah terjadi penguasaan dan pengelolaan lahan tanpa izin resmi, baik secara lisan maupun tertulis dari pihak umbul naga bekurung. Mereka juga menyoroti adanya perubahan nama wilayah menjadi “Srimulyo” yang dinilai sebagai upaya mengaburkan sejarah dan status asli Umbul Naga Bekurung.
“Nama wilayah kami diubah, lahan dikelola tanpa izin, bahkan hasilnya diduga hanya untuk kepentingan pribadi oknum tertentu. Ini jelas merugikan keluarga besar kami,” tegas Trisoli dengan nada keras.
Lebih jauh, pihak ahli waris juga menyoroti aktivitas masyarakat penggarap, termasuk pada sektor perkebunan tebu, sawit, dan singkong, yang disebut tidak memiliki dasar legalitas dari pemilik sah.
Keluarga besar Umbul Naga Bekurung menegaskan akan melakukan penataan ulang serta penertiban menyeluruh terhadap seluruh aktivitas pengelolaan lahan, termasuk administrasi dan sistem pemanfaatan yang selama ini berjalan di lapangan.
“Kami tidak menolak pemanfaatan lahan umbul naga bekurung oleh masyarakat, tetapi harus jelas pemampatannya dan legalitasnya semua harus tertib dan sesuai aturan,” tambahnya.
Di tempat terpisah, pihak yang juga mengklaim sebagai ahli waris dari Umbul Raden Kuning Zakaria turut membenarkan keberadaan wilayah Umbul Naga Bekurung yang disebut berbatasan langsung dengan wilayah mereka.
Sementara itu, pihak ahli waris berharap pemerintah dapat turun tangan dan berperan aktif dalam peninjauan dan pendataan di lahan umbul naga bekurung melalui mekanisme hukum dan kolaborasi, agar pemanfaatan lahan dapat kembali tertib serta memberi manfaat bagi masyarakat luas tanpa mengabaikan hak kepemilikan yang diklaim secara turun-temurun. ( Dalton )