
Lampung – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Lampung mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengungkap secara terbuka kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Ketua Komisi IV DPR RI berinisial SUD. SUD diduga terlibat dalam kasus pengadaan mesin X-Ray di Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian pada Tahun Anggaran 2021.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Sabtu (2/8/2025) yang dikutip dari ANTARA, menyampaikan bahwa SUD diduga menunjuk perusahaan penyedia mesin X-Ray dengan mengirimkan surat kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal tersebut, kata Asep, telah menjadi bagian dari pokok perkara.
Kasus ini mulai disidik KPK sejak 12 Agustus 2024. Penyelidikan mencakup pengadaan mesin X-Ray, Mobile X-Ray, dan X-Ray Trailer di Barantan Kementan Tahun Anggaran 2021. Pada 16 Agustus 2024, KPK mengumumkan telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Selanjutnya, pada 10 September 2024, KPK membeberkan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp82 miliar.
KPK juga telah mencegah enam warga negara Indonesia berinisial WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF untuk bepergian ke luar negeri.
Ketua LSM GMBI Lampung, Heri Prasojo, S.H., menilai kinerja KPK dalam kasus ini terkesan lambat.
“Ada apa dengan KPK? Padahal sudah jelas dugaan keterlibatan SUD dalam perkara korupsi pengadaan X-Ray di Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2021. Kenapa seolah-olah ada pihak yang sengaja dilindungi? Kesimpulan ini muncul karena sampai saat ini mantan Ketua Komisi IV DPR RI/SUD belum ada kemajuan status hukumnya. KPK bukan hanya terkesan lambat, tetapi juga ragu dalam mengambil langkah cepat dan tepat,” pungkas advokat muda Lampung ini.
IcongPN